Sabtu, 26 Mei 2012

ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA BHUANA LESTARI




Revisi Anggaran Rumah Tangga Suka Duka Bhuana Lestari
19 Mei 2013
1.Menjenguk perkawinan
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melangsungkan perkawinan
-          Penjengukan hanya dilakukan terhadap perkawinan pertama
-          Besarnya uang penjengukan Rp.200.000
2.Menjenguk kelahiran anak
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melahirkan
-          Penjengukan dilaksanakan untuk dua kali kelahiran sejak menjadi anggota
-          Besarnya uang penjengukan Rp.200.000
3.Melayat kematian
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan melayat kematian kerumah duka atas meninggalnya :
a..Anggota
b. Istri / suami anggota
c. Anak kandung dari istri pertama anggota yang masih berumur 20 tahun kebawah atau yang belum menikah
d. Ayah kandung anggota
e. Ibu kandung yang masih berstatus istri ayah kandung
f. Ibu tiri yang menjadi istri ayah kandung apabila ibu kandung telah meninggal atau cerai
g. Ibu kandung yg masih berstatus istri ayah kandung
-          Besarnya bawaan melayat
a.    Anggota Rp. 250.000. + patus Rp. 20.000 per anggota
b.      Istri dan anak Rp.500.000
c.       Orang tua Rp. 300.000
-          Bila memungkinkan kegiatan melayat dilakukan oleh Suka Duka / anggota dengan datang langsung kerumah duka
-          Bilamana situasi tidak memungkinkan maka penyerahannya dilaksanakan di Denpasar
-          Terhadap orang tua yang mempunyai anak menjadi anggota Suka Duka lebih dari satu orang mendapatkan hak sesuai dengan jumlah anggota yang ikut
4         Menjenguk anggota yang sakit
-          Suka Duka wajib menjenguk atas sakitnya
a.       Anggota
b.      Istri / suami anggota
c.       Anak kandung dari istri pertama yang masih berumur 20 tahun kebawah atau belum menikah
-          Kategori sakit adalah rawat inap dirumah sakit minimal 2 hari
-          Kategori sakit yang sama dalam satu tahun, maksimum dijenguk sebanyak 2 kali ( terhitung 1 Januari s / d 31 Desember )
-          Besarnya uang jengukan Rp. 200.000
        5.  Untuk melaksanakan kegiatan yang berlokasi cukup jauh disediakan
-          Uang bensin Rp. 200.000 / kendaraan roda 4
-          Uang konsumsi sesuai dengan nota
6.       Untuk anggota yang berhenti dengan hormat karena pindah tugas dan minimal menjadi anggota 2 tahun akan diberikan cindramata senilai  Rp. 250.000
7.       Iuran wajib tetap  Rp. 10.000
8.       Iuran pokok untuk anggota baru tetep Rp.20.000
9.       Biaya telepon secretariat Rp.100.000
10.   Anak anggota menikah Rp.200.000 (semua anak anggota yang sah)
11.   Biaya konsumsi rapat bulanan Rp.200.000
12.   Anggaran rumah tangga akan di evaluasi setiap 2 tahun sekali
13.   Masa bakti kepengurusan 3 tahun dan bisa dipilih satu kali lagi
Demikian hasil keputusan rapat pengurus Suka Duka tanggal 19 Mei 2013 di Sekretariat , selanjutnya pelaksanaan anggaran rumah tangga ini mulai berlaku bulan Agustus 2013


                                                          Denpasar, 19 Mei 2013 
SUKA DUKA  BHUANA LESTARI
Ketua                                                                                                                                                                    Sekretaris
( Nym Suartawa )                                                                                                                                             ( Gd Wiryasa )




Anggaran Rumah Tangga Suka Duka Bhuana Lestari
12 Juni 2011
1.Menjenguk perkawinan
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melangsungkan perkawinan
-          Penjengukan hanya dilakukan terhadap perkawinan pertama
-          Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
2.Menjenguk kelahiran anak
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melahirkan
-          Penjengukan dilaksanakan untuk dua kali kelahiran sejak menjadi anggota
-          Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
3.Melayat kematian
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan melayat kematian kerumah duka atas meninggalnya :
a..Anggota
b.Istri / suami anggota
c.Anak kandung dari istri pertama anggota yang masih berumur 20 tahun kebawah atau yang belum menikah
d.Ayah kandung anggota
eIbu kandung yang masih berstatus istri ayah kandung
e.Ibu tiri yang menjadi istri ayah kandung apabila ibu kandung telah meninggal atau cerai
f.Ibu kandung yg masih berstatus istri ayah kandung
-          Besarnya bawaan melayat
a.    Anggota Rp. 250.000. + patus Rp. 10.000 per anggota
b.      Istri dan anak Rp.250.000
c.       Orang tua Rp. 100.000
-          Bila memungkinkan kegiatan melayat dilakukan oleh Suka Duka / anggota dengan datang langsung kerumah duka
-          Bilamana situasi tidak memungkinkan maka penyerahannya dilaksanakan di Denpasar
-          Terhadap orang tua yang mempunyai anak menjadi anggota Suka Duka lebih dari satu orang mendapatkan hak sesuai dengan jumlah anggota yang ikut
4         Menjenguk anggota yang sakit
-          Suka Duka wajib menjenguk atas sakitnya
a.       Anggota
b.      Istri / suami anggota
c.       Anak kandung dari istri pertama yang masih berumur 20 tahun kebawah atau belum menikah
-          Kategori sakit adalah rawat inap dirumah sakit minimal 2 hari
-          Kategori sakit yang sama dalam satu tahun, maksimum dijenguk sebanyak 2 kali ( terhitung 1 Januari s / d 31 Desember )
-          Besarnya uang jengukan Rp. 200.000
        5.  Untuk melaksanakan kegiatan yang berlokasi cukup jauh disediakan
-          Uang bensin Rp. 150000 / kendaraan roda 4
-          Uang konsumsi sesuai dengan nota
6.       Untuk anggota yang berhenti dengan hormat karena pindah tugas diberikan cindramata seharga Rp. 100.000
7.       Iuran wajib mulai bulan April 2010 naik menjadi Rp. 10.000
8.       Iuran pokok untuk anggota baru mulai bulan Juni 2010 naik menjadi Rp.20.000
Demikian hasil keputusan rapat pengurus Suka Duka tanggal 12 Juni 2011 dirumahnya bapak Kt Pastiada, selanjutnya pelaksanaan anggaran dasar disesuaikan dengan keputusan ini

Denpasar, 12 Juni 2011
SUKA DUKA  BHUANA LESTARI
Ketua                                                                                                                                                                    Sekretaris
( Nym Suartawa )                                                                                                                                             ( Gd Wiryasa )





Revisi Anggaran Rumah Tangga Suka Duka Bhuana Lestari
24 Januari 2010
1.       Menjenguk perkawinan
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melangsungkan perkawinan
-          Penjengukan hanya dilakukan terhadap perkawinan pertama
-          Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
2.       Menjenguk kelahiran anak
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melahirkan
-          Penjengukan dilaksanakan untuk dua kali kelahiran sejak menjadi anggota
-          Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
3.       Melayat kematian
-          Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan melayat kematian kerumah duka atas meninggalnya :
a.       Anggota
b.      Istri / suami anggota
c.       Anak kandung dari istri pertama anggota yang masih berumur 20 tahun kebawah atau yang belum menikah
d.      Ayah kandung anggota
e.      Ibu kandung yang masih berstatus istri ayah kandung
f.        Ibu tiri yang menjadi istri ayah kandung apabila ibu kandung telah meninggal atau cerai
-          Besarnya bawaan melayat
a.       Anggota Rp. 250.000. + patus Rp. 10.000 per anggota
b.      Istri dan anak Rp.250.000
c.       Orang tua Rp. 100.000
-          Bila memungkinkan kegiatan melayat dilakukan oleh Suka Duka / anggota dengan datang langsung kerumah duka
-          Bilamana situasi tidak memungkinkan maka penyerahannya dilaksanakan di Denpasar
-          Terhadap orang tua yang mempunyai anak menjadi anggota Suka Duka lebih dari satu orang mendapatkan hak sesuai dengan jumlah anggota yang ikut
4.       Menjenguk anggota yang sakit
-          Suka Duka wajib menjenguk atas sakitnya
a.       Anggota
b.      Istri / suami anggota
c.       Anak kandung dari istri pertama yang masih berumur 20 tahun kebawah atau belum menikah
-          Kategori sakit adalah rawat inap dirumah sakit minimal 2 hari
-          Kategori sakit yang sama dalam satu tahun, maksimum dijenguk sebanyak 2 kali ( terhitung 1 Januari s / d 31 Desember )
-          Besarnya uang jengukan Rp. 200.000
5.       Untuk melaksanakan kegiatan yang berlokasi cukup jauh disediakan
-          Uang bensin Rp. 100.000 / kendaraan roda 4
-          Uang konsumsi sesuai dengan nota
6.       Untuk anggota yang berhenti dengan hormat karena pindah tugas diberikan cindramata seharga Rp. 100.000
7.       Iuran wajib mulai bulan April 2010 naik menjadi Rp. 10.000
8.       Iuran pokok untuk anggota baru mulai bulan Juni 2010 naik menjadi Rp.20.000
Demikian hasil keputusan rapat pengurus Suka Duka tanggal 24 Januari 2010 dirumahnya bapak  Nyoman Citadarma, selanjutnya pelaksanaan anggaran dasardisesuaikan dengan keputusan ini


Denpasar, 24 Januari 2010
SUKA DUKA BHUANA LESTARI

Ketua                                                                                                                                                    Sekretaris

( Nym. Suartawa )                                                                                                                            ( Gd. Wiryasa )                 





REVISI ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA BHUANA LESTARI TANGGAL 11 JULI 2004

1.        Menjenguk Perkawinan :
-Suka duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang menikah
        -Penjengukan dilakukan hanya terhadap perkawinan pertama
        -Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
2.     Menjenguk kelahiran anak :
        -Suka duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melahirkan dari istri
          Yang sah
        -Penjengukan dilaksanakan untuk 2 kali kelahiran sejak menjadi anggota
        -Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
3.     Melayat kematian :
        *Suka duka wajib melaksanakan kegiatan melayat kematian kerumah duka atas
          Meninggalnya :
        -Anggota
        -Istri/suami anggota
        -Anak kandung dari istri pertama anggota yg masih berumur 20 th kebawah atau belum
         menikah
        -Ayah kandung anggota
        -Ibu kandung yg masih berstatus istri ayah kandung
        -Ibu tiri yg menjadi istri ayah kandung, apabila ibu kandung telah meninggal atau cerai
        *Besarnya bawaan melayat :
        -Anggota Rp.250.000 + Patus Rp.5.000 per anggota
        -Istri dan anak Rp.250.000
        -Orang tua Rp.100.000
        *Bila memungkinkan kegiatan melayat dilakukan oleh suka duka/anggota dengan
           datang langsung kerumah duka
        *Bilamana situasi tidak memungkinkan maka penyerahannya dilaksanakan di Denpasar




REVISI ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA BHUANA LESTARI         TANGGAL 13 MEI 2001

1.Anggota/keluarga anggota yang sakit diberikan uang sebesar Rp.100.000
2.Istri anggota yang melahirkan diberikan uang sebesar Rp.50.000
3.Iuran wajib bulana  Rp.5.000
*Keputusan tersebut diatas akan diberlakukan pada bulan Juli 2001 ( 1 Juli 2001 ).
Sedangkan keputusan yang lama masih diberlakukan meliputi :
1.Santunan untuk anggota yang meninggal dunia sebesar Rp.100.000 ditambah
uang patus sebesar Rp.5.000 setiap anggota
2.Santunan untuk keluarga anggota yg meninggal dunia sebesar Rp.100.000
3.Anggota yang melangsungkan pernikahan diberikan uang sebesar Rp.50.000



ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA BHUANA LESTARI
TANGGAL 8 AGUSTUS 1999
1.      Santunan untuk anggota yang meninggal adalah Rp.100.000 ditambah uang fatus Rp.5.000 dikali jumlah anggota
2.      Santunan untuk keluarga anggota yang meninggal adalah Rp.100.000
3.      Anggota yang melangsungkan pernikahan diberikan uang Rp.50.000
4.      Iuran wajib setiap bulan Rp.3.000 (dipotong biaya sekolah jarak jauh/butyang Rp 1000/bln selama setahun)
5.      Iuran pokok untuk anggota baru Rp.10.000













Tidak ada komentar:

Posting Komentar