Revisi Anggaran Rumah Tangga Suka Duka
Bhuana Lestari
19 Mei 2013
1.Menjenguk perkawinan
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk
anggota yang melangsungkan perkawinan
-
Penjengukan hanya dilakukan terhadap perkawinan
pertama
-
Besarnya uang penjengukan Rp.200.000
2.Menjenguk kelahiran anak
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk
anggota yang melahirkan
-
Penjengukan dilaksanakan untuk dua kali
kelahiran sejak menjadi anggota
-
Besarnya uang penjengukan Rp.200.000
3.Melayat kematian
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan melayat
kematian kerumah duka atas meninggalnya :
a..Anggota
b. Istri / suami anggota
c. Anak kandung dari istri pertama
anggota yang masih berumur 20 tahun kebawah atau yang belum menikah
d. Ayah kandung anggota
e. Ibu kandung yang masih berstatus
istri ayah kandung
f. Ibu tiri yang menjadi istri ayah
kandung apabila ibu kandung telah meninggal atau cerai
g. Ibu kandung yg masih berstatus
istri ayah kandung
-
Besarnya bawaan melayat
a. Anggota Rp. 250.000. + patus Rp. 20.000 per
anggota
b.
Istri dan anak Rp.500.000
c.
Orang tua Rp. 300.000
-
Bila memungkinkan kegiatan melayat dilakukan
oleh Suka Duka / anggota dengan datang langsung kerumah duka
-
Bilamana situasi tidak memungkinkan maka
penyerahannya dilaksanakan di Denpasar
-
Terhadap orang tua yang mempunyai anak menjadi anggota
Suka Duka lebih dari satu orang mendapatkan hak sesuai dengan jumlah anggota
yang ikut
4
Menjenguk anggota yang sakit
-
Suka Duka wajib menjenguk atas sakitnya
a.
Anggota
b.
Istri / suami anggota
c.
Anak kandung dari istri pertama yang masih
berumur 20 tahun kebawah atau belum menikah
-
Kategori sakit adalah rawat inap dirumah sakit
minimal 2 hari
-
Kategori sakit yang sama dalam satu tahun,
maksimum dijenguk sebanyak 2 kali ( terhitung 1 Januari s / d 31 Desember )
-
Besarnya uang jengukan Rp. 200.000
5. Untuk melaksanakan kegiatan yang berlokasi
cukup jauh disediakan
-
Uang bensin Rp. 200.000 / kendaraan roda 4
-
Uang konsumsi sesuai dengan nota
6.
Untuk anggota yang berhenti dengan hormat karena
pindah tugas dan minimal menjadi anggota 2 tahun akan diberikan cindramata
senilai Rp. 250.000
7.
Iuran wajib tetap Rp. 10.000
8.
Iuran pokok untuk anggota baru tetep Rp.20.000
9.
Biaya telepon secretariat Rp.100.000
10.
Anak anggota menikah Rp.200.000 (semua anak
anggota yang sah)
11.
Biaya konsumsi rapat bulanan Rp.200.000
12.
Anggaran rumah tangga akan di evaluasi setiap 2
tahun sekali
13.
Masa bakti kepengurusan 3 tahun dan bisa dipilih
satu kali lagi
Demikian hasil keputusan rapat
pengurus Suka Duka tanggal 19 Mei 2013 di Sekretariat , selanjutnya pelaksanaan
anggaran rumah tangga ini mulai berlaku bulan Agustus 2013
Denpasar, 19 Mei 2013
SUKA DUKA BHUANA LESTARI
Ketua
Sekretaris
( Nym Suartawa )
(
Gd Wiryasa )
Anggaran Rumah Tangga Suka Duka
Bhuana Lestari
12 Juni 2011
1.Menjenguk perkawinan
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk
anggota yang melangsungkan perkawinan
-
Penjengukan hanya dilakukan terhadap perkawinan
pertama
-
Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
2.Menjenguk kelahiran anak
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk
anggota yang melahirkan
-
Penjengukan dilaksanakan untuk dua kali
kelahiran sejak menjadi anggota
-
Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
3.Melayat kematian
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan melayat
kematian kerumah duka atas meninggalnya :
a..Anggota
b.Istri / suami anggota
c.Anak kandung dari istri pertama
anggota yang masih berumur 20 tahun kebawah atau yang belum menikah
d.Ayah kandung anggota
eIbu kandung yang masih berstatus
istri ayah kandung
e.Ibu tiri yang menjadi istri ayah
kandung apabila ibu kandung telah meninggal atau cerai
f.Ibu kandung yg masih berstatus
istri ayah kandung
-
Besarnya bawaan melayat
a. Anggota Rp. 250.000. + patus Rp. 10.000 per
anggota
b.
Istri dan anak Rp.250.000
c.
Orang tua Rp. 100.000
-
Bila memungkinkan kegiatan melayat dilakukan
oleh Suka Duka / anggota dengan datang langsung kerumah duka
-
Bilamana situasi tidak memungkinkan maka
penyerahannya dilaksanakan di Denpasar
-
Terhadap orang tua yang mempunyai anak menjadi
anggota Suka Duka lebih dari satu orang mendapatkan hak sesuai dengan jumlah
anggota yang ikut
4
Menjenguk anggota yang sakit
-
Suka Duka wajib menjenguk atas sakitnya
a.
Anggota
b.
Istri / suami anggota
c.
Anak kandung dari istri pertama yang masih
berumur 20 tahun kebawah atau belum menikah
-
Kategori sakit adalah rawat inap dirumah sakit
minimal 2 hari
-
Kategori sakit yang sama dalam satu tahun,
maksimum dijenguk sebanyak 2 kali ( terhitung 1 Januari s / d 31 Desember )
-
Besarnya uang jengukan Rp. 200.000
5. Untuk melaksanakan kegiatan yang berlokasi
cukup jauh disediakan
-
Uang bensin Rp. 150000 / kendaraan roda 4
-
Uang konsumsi sesuai dengan nota
6.
Untuk anggota yang berhenti dengan hormat karena
pindah tugas diberikan cindramata seharga Rp. 100.000
7.
Iuran wajib mulai bulan April 2010 naik menjadi
Rp. 10.000
8.
Iuran pokok untuk anggota baru mulai bulan Juni
2010 naik menjadi Rp.20.000
Demikian hasil keputusan rapat
pengurus Suka Duka tanggal 12 Juni 2011 dirumahnya bapak Kt Pastiada,
selanjutnya pelaksanaan anggaran dasar disesuaikan dengan keputusan ini
Denpasar, 12 Juni 2011
SUKA DUKA BHUANA LESTARI
Ketua
Sekretaris
( Nym Suartawa )
(
Gd Wiryasa )
Revisi Anggaran Rumah Tangga Suka
Duka Bhuana Lestari
24 Januari 2010
1.
Menjenguk perkawinan
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk
anggota yang melangsungkan perkawinan
-
Penjengukan hanya dilakukan terhadap perkawinan
pertama
-
Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
2.
Menjenguk kelahiran anak
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk
anggota yang melahirkan
-
Penjengukan dilaksanakan untuk dua kali
kelahiran sejak menjadi anggota
-
Besarnya uang penjengukan Rp.100.000
3.
Melayat kematian
-
Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan melayat
kematian kerumah duka atas meninggalnya :
a.
Anggota
b.
Istri / suami anggota
c.
Anak kandung dari istri pertama anggota yang
masih berumur 20 tahun kebawah atau yang belum menikah
d.
Ayah kandung anggota
e.
Ibu kandung yang masih berstatus istri ayah
kandung
f.
Ibu tiri yang menjadi istri ayah kandung apabila
ibu kandung telah meninggal atau cerai
-
Besarnya bawaan melayat
a.
Anggota Rp. 250.000. + patus Rp. 10.000 per
anggota
b.
Istri dan anak Rp.250.000
c.
Orang tua Rp. 100.000
-
Bila memungkinkan kegiatan melayat dilakukan
oleh Suka Duka / anggota dengan datang langsung kerumah duka
-
Bilamana situasi tidak memungkinkan maka
penyerahannya dilaksanakan di Denpasar
-
Terhadap orang tua yang mempunyai anak menjadi
anggota Suka Duka lebih dari satu orang mendapatkan hak sesuai dengan jumlah
anggota yang ikut
4.
Menjenguk anggota yang sakit
-
Suka Duka wajib menjenguk atas sakitnya
a.
Anggota
b.
Istri / suami anggota
c.
Anak kandung dari istri pertama yang masih
berumur 20 tahun kebawah atau belum menikah
-
Kategori sakit adalah rawat inap dirumah sakit
minimal 2 hari
-
Kategori sakit yang sama dalam satu tahun,
maksimum dijenguk sebanyak 2 kali ( terhitung 1 Januari s / d 31 Desember )
-
Besarnya uang jengukan Rp. 200.000
5.
Untuk melaksanakan kegiatan yang berlokasi cukup
jauh disediakan
-
Uang bensin Rp. 100.000 / kendaraan roda 4
-
Uang konsumsi sesuai dengan nota
6.
Untuk anggota yang berhenti dengan hormat karena
pindah tugas diberikan cindramata seharga Rp. 100.000
7.
Iuran wajib mulai bulan April 2010 naik menjadi
Rp. 10.000
8.
Iuran pokok untuk anggota baru mulai bulan Juni
2010 naik menjadi Rp.20.000
Demikian hasil keputusan rapat
pengurus Suka Duka tanggal 24 Januari 2010 dirumahnya bapak Nyoman Citadarma, selanjutnya pelaksanaan
anggaran dasardisesuaikan dengan keputusan ini
Denpasar, 24 Januari
2010
SUKA DUKA BHUANA
LESTARI
Ketua
Sekretaris
( Nym. Suartawa ) (
Gd. Wiryasa )
REVISI ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA BHUANA LESTARI TANGGAL 11 JULI
2004
1.
Menjenguk
Perkawinan :
-Suka duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang menikah
-Penjengukan dilakukan hanya
terhadap perkawinan pertama
-Besarnya uang penjengukan
Rp.100.000
2. Menjenguk kelahiran anak :
-Suka duka wajib
melaksanakan kegiatan menjenguk anggota yang melahirkan dari istri
Yang sah
-Penjengukan dilaksanakan
untuk 2 kali kelahiran sejak menjadi anggota
-Besarnya uang penjengukan
Rp.100.000
3. Melayat kematian :
*Suka duka wajib melaksanakan
kegiatan melayat kematian kerumah duka atas
Meninggalnya :
-Anggota
-Istri/suami anggota
-Anak kandung dari istri
pertama anggota yg masih berumur 20 th kebawah atau belum
menikah
-Ayah kandung anggota
-Ibu kandung yg masih
berstatus istri ayah kandung
-Ibu tiri yg menjadi istri
ayah kandung, apabila ibu kandung telah meninggal atau cerai
*Besarnya bawaan melayat :
-Anggota Rp.250.000 + Patus
Rp.5.000 per anggota
-Istri dan anak Rp.250.000
-Orang tua Rp.100.000
*Bila memungkinkan kegiatan
melayat dilakukan oleh suka duka/anggota dengan
datang langsung kerumah duka
*Bilamana situasi tidak
memungkinkan maka penyerahannya dilaksanakan di Denpasar
REVISI ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA BHUANA LESTARI TANGGAL 13 MEI 2001
1.Anggota/keluarga anggota yang sakit
diberikan uang sebesar Rp.100.000
2.Istri anggota yang melahirkan
diberikan uang sebesar Rp.50.000
3.Iuran wajib bulana Rp.5.000
*Keputusan tersebut diatas akan
diberlakukan pada bulan Juli 2001 ( 1 Juli 2001 ).
Sedangkan keputusan yang lama masih
diberlakukan meliputi :
1.Santunan untuk anggota yang
meninggal dunia sebesar Rp.100.000 ditambah
uang patus sebesar Rp.5.000 setiap
anggota
2.Santunan untuk keluarga anggota yg
meninggal dunia sebesar Rp.100.000
3.Anggota yang melangsungkan
pernikahan diberikan uang sebesar Rp.50.000
ANGGARAN RUMAH TANGGA SUKA DUKA BHUANA LESTARI
TANGGAL 8 AGUSTUS 1999
1. Santunan untuk anggota yang meninggal
adalah Rp.100.000 ditambah uang fatus Rp.5.000 dikali jumlah anggota
2. Santunan untuk keluarga anggota yang
meninggal adalah Rp.100.000
3. Anggota yang melangsungkan pernikahan
diberikan uang Rp.50.000
4. Iuran wajib setiap bulan Rp.3.000
(dipotong biaya sekolah jarak jauh/butyang Rp 1000/bln selama setahun)
5. Iuran pokok untuk anggota baru
Rp.10.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar