Jumat, 17 Februari 2012

ANGGARAN DASAR SUKA DUKA BHUANA LESTARI


ANGGARAN DASAR
SUKA DUKA BHUANA LESTARI
==============================
PENGANTAR
            Barkat Asung Kerta Wara Hugraha Ida Sanghyang Widi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, Warga desa LES yang berada di perantauan ingin mewujudkan hubungan persaudaraan yang harmonis antara sesama warga serta dengan kehendak yang bulat untuk membentuk organisasi suka duka yang terikat dalam suatu aturan selanjutnya disebut Anggaran Dasar.
            Untuk mewujudkan hubungan yang harmonis, rasa kekeluargaan dan berbagai beban baik dalam suka maupun duka sesama warga Desa LES di perantauan maka telah di sepakati Anggaran Dasar ini sebagai landasan untuk mengatur kegiatan organisasi pada masa-masa yang akan datang.
            Dengan musyawarah mufakat seluruh warga Desa LES di perantauan yang hadir dalam pertemuan tanggal 4 Juli 1999 maka Anggaran Desa yang terdiri dari 7 ( tujuh ) Bab dan 19 ( sembilan belas ) Pasal sebagai berikut dinyatakan setuju untuk disahkan.
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN ORGANISASI

PASAL 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama “ SUKA DUKA BHUANA LESTARI “
PASAL 2
Suka Duka Bhuana Lestari berkedudukan di Denpasar.
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN ORGANISASI

PASAL 3
Dasar Organisasi
Organisasi Suka Duka Bhuana Lestari berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
PASAL 4
Sifat Organisasi
Organisasi Suka Duka Bhuana Lestari bersifat sosial kemasyarakatan didasari atas kekeluargaan.


PASAL 5
Tujuan Organisasi
Tujuan dibentuknya Organisasi  Suka Duka Bhuana Lestari adalah :
1)     Meningkatkan dan memupuk rasa persaudaraan, kekeluargaan kerja sama dan gotong – royong antar anggota.
2)     Meningkatkan kesejahteran anggota.
3)     Membantu baik moril maupun materil untuk membangun Desa.

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 6
Anggota
1)     Anggota Suka Duka Bhuana Lestari adalah warga Desa LES yang berdomisili di Wilayah Denpasar dan sekitarnya.
2)     Sifat keanggotaan Suka Duka Bhuana Lestari adalah terbuka tidak membedakan status sosial, golongan, pendidikan, pekerjaan dan lain – lain.
3)     Prosedur menjadi anggota adalah mengisi folmulir yang telah disediakan oleh organisasi.
4)     Pemberhentian anggota apabila :
a.      Berhenti sebagai anggota atas permintaan sendiri.
b.      Berhenti sebagai anggota kaena mininggal atau pindah domisili.
c.      Anggota atas permintaan sendiri dapat berhenti sementara menjadi anggota non aktif apabila dalam batas waktu tertentu tidak dapat mengikuti kegiatan organisasi.
d.      Anggota yang berhenti sementara supaya melaporkan diri apabila akan menjadi anggota aktif kembali.

PASAL 7
Hak Anggota
1)     Setiap anggota Suka Duka Bhuana Lestari berhak mendapat perlakuan yang sama.
2)     Setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
3)     Setiap anggota berhak mengajukan saran, usul, pendapat serta penjelasan kepada pengurus tentag hal – hal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi.
4)     Setip anggota berhak mendapatkan santunan baik suka maupun duka.
Lingkup dan besarnya santunan di atur dalam aturan tambahan.

PASAL 8
Kewajiban Anggota
1)     Anggota Suka Duka Bhuana Lestari berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga keutuhan Organisasi.
2)     Anggota Suka Duka Bhuana Lestari berkewajiban mentaati segala ketentuan yang di atur dalam Organisasi AD / RT.
3)     Anggota Suka Duka Bhuana Lestari berkewajiban menginformasikan keadaan anggota kepada anggota lainnya.
4)     Anggota Suka Duka Bhana Lestari berkewajiban senantiasa mengembangkan dan memupuk rasa kebersamaan, gotong – royong yang di dasari oleh rasa kekeluargaan yang tinggi antar sesama anggota.
5)     Setiap anggota di wajibkan untuk mengikuti pertemuan, dan apabila berhalangan harus menyampaikan kepada pengurus baik lisan maupun tertulis.
6)     Anggota yang tidak hadir dan atau tidak membayar iuran berturut – turut dalam empat kali pertemuan tanpa ada pemberitahuan akan diberikan surat teguran oleh pengurus.
7)     Anggota yang tidak membayar iuran berturt – turut sebanyak 10 (sepuluh) kali tanpa pemberitahuan dianngap telah mengundurkan diri.

BAB IV
KEPENGURUSAN
PASAL 9
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Organisasi adalah sebagai berikut :
Ø  Pelindung
Ø  Penasehat
Ø  Ketua
Ø  Wakil Ketua
Ø  Sekretaris
Ø  Bendahara
Ø  Seksi – Seksi
PASAL 10
Pemindahan dan Masa Bhakti Pengurus
1)     Pengurus Suka Duka Bhuana Lestari dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno Anggota.
2)     Masa Bhakti pengurus ditetapkan 2 (dua) tahun sejak pemilihan dan dapat dipilih dalam 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

PASAL 11
Wewenang Pengurus
1)     Pengurus mempunyai kewenangan untuk mengatur kegiatan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar.
2)     Pengurus mempunyai kewenangan untuk menunjuk / menugaskan salah satu anggota dalam pelaksanaan organisasi sesuai dengan kebutukan.

BAB V
KEGIATAN ORGANISASI
      Dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi, Suka Duka Bhuana Lestari melaksanakan kegiatan – kegiatan yang mencerminkan sifat dan misi yang di embannya.

PASAL 12
Menjenguk Pernikahan
1)     Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk anggotanya yang melangsungkan pernikahan.

PASAL 13
Menjenguk Kelahiran Anak
1)     Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan menjenguk istri / anggota yang melahirkan.
2)     Penjengukan dilaksanakan terhadap dua kali kelahiran sejak menjadi anggota.


PASAL 14
Melayat Kematian
            Anggota wajib melaksanakan kegiatan melayat kerukunan duka atas meninggalnya :
a.      Anggota Suka –Duka.
b.      Istri / Suami anggota.
c.      Anak Kandung / Anak Angkat yang sah dari anggota.

PASAL 15
Menjenguk Anggota Sakit
1)     Anggota wajib menjenguk atas sakitnya :
a.      Anggota Suka Duka.
b.      Istri / Suami anggota.
c.      Anak Kandung / Anak Angkat yang sah dari anggota.
2)     Kategori sakit yang dimaksud dalam butir (1) adalah mengalami rawat inap ( opname ) di rumah sakit sekurang – kurangnya 2 ( dua ) hari.


PASAL 16
Kegiatan Lain – Lain
1)     Kegiatan selain yang  ditetapkan pada pasal 12, 13, 14, 15 di atas yang berkaitan dengan suka duka akan dilaksanakan secara sukarela berdasarkan musyawarah anggota / pengurus.
2)     Pengurus berkewajiban mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan yang dimaksud dalam butir 1 ( satu ) di atas.

BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 17
Sumber Keuangan
1)     Keuangan organisasi untuk membiayai kegiatan organisasi bersumber dari :
a.      Uang Pangkal.
b.      Iuran Wajib Anggota.
c.      Usaha Yang sah dari organisasi.
d.      Sumbangan yang tidak mengikat dari anggota / bukan anggota.
2)     Uang pangkal dibayar sekali pada saat pendaftaran menjadi anggota, sedangkan iuran wajib anggota dibayar setiap bulan sejak menjadi anggota.
3)     Besarnya uang pangkal dan iuran wajib anggota di sesuaikan dengan keadaan keuangan dan kegiatan suka duka, yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat anggota.

PASAL 18
Pengeluaran
1)     Kegiatan yang memerlukan pembiayaan dari Organisasi, terdiri dari :
a.      Kegiatan Administrasi untuk menjalankan organisasi.
b.      Kegiatan menjenguk perkawinan, menjenguk kelahiran, melayat kematian dan menjenguk orang sakit.
c.      Lain – lain sesuai dengan hasil musyawarah.
2)     Besarnya biaya untuk kegiatan butir 1 ( satu ) di atas disesuaikan dengan keadaan keuangan organisasi.


BAB VII
LAIN – LAIN
PASAL 19
            Anggaran dasar Suka Duka Bhuana Lestari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dapat ditinjau kembali apabila di pandang perlu melalui Rapat Pleno Anggota.
            Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dibicarakan melalui rapat Pleno Anggoata.

                                                Ditetapkan di                        : Denpasar
                                                Pada tanggal              : 8 Agustus 1999
                                                Revisi I                      : 10 Desember 2000
                                                Revisi II                     : 24 Januari 2010

                                                     Suka Duka Bhuana Lestari,


                                      Ketua                                                            Sekretaris


                      (  Nyoman Suartawa  )                                        ( Gede Wiryasa  ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar