ANGGARAN DASAR
SUKA DUKA BHUANA LESTARI
==============================
PENGANTAR
Barkat
Asung Kerta Wara Hugraha Ida Sanghyang Widi Wasa, Tuhan Yang Maha Esa, Warga
desa LES yang berada di perantauan ingin mewujudkan hubungan persaudaraan yang
harmonis antara sesama warga serta dengan kehendak yang bulat untuk membentuk
organisasi suka duka yang terikat dalam suatu aturan selanjutnya disebut
Anggaran Dasar.
Untuk
mewujudkan hubungan yang harmonis, rasa kekeluargaan dan berbagai beban baik
dalam suka maupun duka sesama warga Desa LES di perantauan maka telah di
sepakati Anggaran Dasar ini sebagai landasan untuk mengatur kegiatan organisasi
pada masa-masa yang akan datang.
Dengan
musyawarah mufakat seluruh warga Desa LES di perantauan yang hadir dalam pertemuan
tanggal 4 Juli 1999 maka Anggaran Desa yang terdiri dari 7 ( tujuh ) Bab dan 19
( sembilan belas ) Pasal sebagai berikut dinyatakan setuju untuk disahkan.
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
PASAL 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama “
SUKA DUKA BHUANA LESTARI “
PASAL 2
Suka Duka Bhuana Lestari berkedudukan
di Denpasar.
BAB II
DASAR, SIFAT DAN TUJUAN ORGANISASI
PASAL 3
Dasar Organisasi
Organisasi Suka Duka Bhuana Lestari
berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
PASAL 4
Sifat Organisasi
Organisasi Suka Duka Bhuana Lestari
bersifat sosial kemasyarakatan didasari atas kekeluargaan.
PASAL 5
Tujuan Organisasi
Tujuan dibentuknya Organisasi
Suka Duka Bhuana Lestari adalah :
1) Meningkatkan dan memupuk rasa
persaudaraan, kekeluargaan kerja sama dan gotong – royong antar anggota.
2) Meningkatkan kesejahteran anggota.
3) Membantu baik moril maupun materil
untuk membangun Desa.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 6
Anggota
1) Anggota Suka Duka Bhuana Lestari
adalah warga Desa LES yang berdomisili di Wilayah Denpasar dan sekitarnya.
2) Sifat keanggotaan Suka Duka Bhuana
Lestari adalah terbuka tidak membedakan status sosial, golongan, pendidikan,
pekerjaan dan lain – lain.
3) Prosedur menjadi anggota adalah mengisi
folmulir yang telah disediakan oleh organisasi.
4) Pemberhentian anggota apabila :
a. Berhenti sebagai anggota atas
permintaan sendiri.
b. Berhenti sebagai anggota kaena
mininggal atau pindah domisili.
c. Anggota atas permintaan sendiri dapat
berhenti sementara menjadi anggota non aktif apabila dalam batas waktu tertentu
tidak dapat mengikuti kegiatan organisasi.
d. Anggota yang berhenti sementara
supaya melaporkan diri apabila akan menjadi anggota aktif kembali.
PASAL 7
Hak Anggota
1) Setiap anggota Suka Duka Bhuana
Lestari berhak mendapat perlakuan yang sama.
2) Setiap anggota berhak memilih dan
dipilih menjadi pengurus.
3) Setiap anggota berhak mengajukan
saran, usul, pendapat serta penjelasan kepada pengurus tentag hal – hal yang
berkaitan dengan kegiatan organisasi.
4) Setip anggota berhak mendapatkan
santunan baik suka maupun duka.
Lingkup dan besarnya santunan di atur
dalam aturan tambahan.
PASAL 8
Kewajiban Anggota
1) Anggota Suka Duka Bhuana Lestari
berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga keutuhan Organisasi.
2) Anggota Suka Duka Bhuana Lestari
berkewajiban mentaati segala ketentuan yang di atur dalam Organisasi AD / RT.
3) Anggota Suka Duka Bhuana Lestari
berkewajiban menginformasikan keadaan anggota kepada anggota lainnya.
4) Anggota Suka Duka Bhana Lestari
berkewajiban senantiasa mengembangkan dan memupuk rasa kebersamaan, gotong –
royong yang di dasari oleh rasa kekeluargaan yang tinggi antar sesama anggota.
5) Setiap anggota di wajibkan untuk
mengikuti pertemuan, dan apabila berhalangan harus menyampaikan kepada pengurus
baik lisan maupun tertulis.
6) Anggota yang tidak hadir dan atau
tidak membayar iuran berturut – turut dalam empat kali pertemuan tanpa ada
pemberitahuan akan diberikan surat
teguran oleh pengurus.
7) Anggota yang tidak membayar iuran
berturt – turut sebanyak 10 (sepuluh) kali tanpa pemberitahuan dianngap telah
mengundurkan diri.
BAB IV
KEPENGURUSAN
PASAL 9
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus Organisasi adalah sebagai berikut :
Ø Pelindung
Ø Penasehat
Ø Ketua
Ø Wakil Ketua
Ø Sekretaris
Ø Bendahara
Ø Seksi – Seksi
PASAL 10
Pemindahan
dan Masa Bhakti Pengurus
1) Pengurus Suka Duka Bhuana Lestari
dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno Anggota.
2) Masa Bhakti pengurus ditetapkan 2
(dua) tahun sejak pemilihan dan dapat dipilih dalam 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
PASAL 11
Wewenang Pengurus
1) Pengurus mempunyai kewenangan untuk
mengatur kegiatan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar.
2) Pengurus mempunyai kewenangan untuk
menunjuk / menugaskan salah satu anggota dalam pelaksanaan organisasi sesuai
dengan kebutukan.
BAB V
KEGIATAN ORGANISASI
Dalam
rangka mewujudkan tujuan organisasi, Suka Duka Bhuana Lestari melaksanakan
kegiatan – kegiatan yang mencerminkan sifat dan misi yang di embannya.
PASAL 12
Menjenguk Pernikahan
1) Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan
menjenguk anggotanya yang melangsungkan pernikahan.
PASAL 13
Menjenguk Kelahiran Anak
1) Suka Duka wajib melaksanakan kegiatan
menjenguk istri / anggota yang melahirkan.
2) Penjengukan dilaksanakan terhadap dua
kali kelahiran sejak menjadi anggota.
PASAL 14
Melayat Kematian
Anggota
wajib melaksanakan kegiatan melayat kerukunan duka atas meninggalnya :
a. Anggota Suka –Duka.
b. Istri / Suami anggota.
c. Anak Kandung / Anak Angkat yang sah
dari anggota.
PASAL 15
Menjenguk Anggota Sakit
1) Anggota wajib menjenguk atas sakitnya
:
a. Anggota Suka Duka.
b. Istri / Suami anggota.
c. Anak Kandung / Anak Angkat yang sah
dari anggota.
2) Kategori sakit yang dimaksud dalam
butir (1) adalah mengalami rawat inap ( opname ) di rumah sakit sekurang –
kurangnya 2 ( dua ) hari.
PASAL 16
Kegiatan Lain – Lain
1) Kegiatan selain yang ditetapkan pada pasal 12, 13, 14, 15 di atas
yang berkaitan dengan suka duka akan dilaksanakan secara sukarela berdasarkan
musyawarah anggota / pengurus.
2) Pengurus berkewajiban
mengkoordinasikan kegiatan – kegiatan yang dimaksud dalam butir 1 ( satu ) di
atas.
BAB VI
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 17
Sumber Keuangan
1) Keuangan organisasi untuk membiayai
kegiatan organisasi bersumber dari :
a. Uang Pangkal.
b. Iuran Wajib Anggota.
c. Usaha Yang sah dari organisasi.
d. Sumbangan yang tidak mengikat dari
anggota / bukan anggota.
2) Uang pangkal dibayar sekali pada saat
pendaftaran menjadi anggota, sedangkan iuran wajib anggota dibayar setiap bulan
sejak menjadi anggota.
3) Besarnya uang pangkal dan iuran wajib
anggota di sesuaikan dengan keadaan keuangan dan kegiatan suka duka, yang
ditetapkan berdasarkan hasil rapat anggota.
PASAL 18
Pengeluaran
1) Kegiatan yang memerlukan pembiayaan
dari Organisasi, terdiri dari :
a. Kegiatan Administrasi untuk
menjalankan organisasi.
b. Kegiatan menjenguk perkawinan,
menjenguk kelahiran, melayat kematian dan menjenguk orang sakit.
c. Lain – lain sesuai dengan hasil
musyawarah.
2) Besarnya biaya untuk kegiatan butir 1
( satu ) di atas disesuaikan dengan keadaan keuangan organisasi.
BAB VII
LAIN – LAIN
PASAL 19
Anggaran
dasar Suka Duka Bhuana Lestari ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya,
dapat ditinjau kembali apabila di pandang perlu melalui Rapat Pleno Anggota.
Hal – hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dibicarakan melalui rapat Pleno
Anggoata.
Ditetapkan
di : Denpasar
Pada
tanggal : 8 Agustus 1999
Revisi
I : 10 Desember 2000
Revisi
II : 24 Januari 2010
Suka Duka Bhuana Lestari,
Ketua Sekretaris
( Nyoman Suartawa ) ( Gede Wiryasa )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar